Polemik Lahan di Kolaka: PT TRK Laporkan PT Vale ke Polda Sultra atas Dugaan Penyerobotan
JEJARISULTRA. COM – PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) secara resmi mengajukan laporan pengaduan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Rabu (24/6/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh Achmad Jumades, SH., M.Kn selaku External Relation & Legal Manager PT Tambang Rejeki Kolaka yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama .
Dalam laporan pengaduannya, PT TRK menduga PT Vale Indonesia Tbk dan atau pihak yang bekerja untuk dan atas nama perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas di atas lahan yang diklaim sebagai milik PT TRK tanpa izin maupun dasar hukum yang sah .
"Laporannya sudah kami masukkan ke Ditreskrimum Polda Sultra," ucap Ahmad Jumades.
Menurut kronologi yang disampaikan pelapor, pada 6 April dan 14 April 2026, pihak TRK telah melayangkan surat kepada pihak terlapor agar menghentikan seluruh kegiatan yang melintasi area yang diklaim sebagai properti perusahaan. Namun, pada 15 April 2026, sejumlah pekerja yang diduga terkait dengan pihak terlapor disebut masih memasuki area tersebut tanpa izin .
Atas kejadian itu, PT TRK mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara pada 7 Mei 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/797/V/RES.1.2/2026/Ditreskrimum tertanggal 29 Mei 2026 .
Meski proses hukum disebut masih berjalan, PT TRK mengaku kembali menemukan aktivitas yang diduga dilakukan oleh pihak terlapor di atas lahan yang diklaim milik perusahaan. Aktivitas tersebut disebut meliputi pembuatan jalan, perusakan tanaman, masuk ke area pekarangan, serta pembukaan akses jalan tanpa persetujuan dari pemilik lahan .
Tidak hanya itu, PT TRK juga mengaku telah melayangkan Surat Peringatan Hukum (Somasi) Nomor: 14/B/SOMASI/TRK/LGL/VI/2026 pada 18 Juni 2026.
"Pihak perusahaan (TRK) meminta agar seluruh aktivitas di atas lahan yang disengketakan dihentikan. Namun, somasi tersebut tidak diindahkan," ungkapnya .
Puncaknya, pada 22 Juni 2026, PT TRK mengaku kembali menemukan adanya kegiatan di atas lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan tanpa adanya izin, persetujuan, pelepasan hak, perjanjian sewa maupun bentuk persetujuan hukum lainnya .
Kepala Desa Oko-Oko menegaskan status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. "Sepengetahuan saya lahan tersebut milik Dirut TRK," ungkapnya .
Seorang warga lokal bernama Addu turut memvalidasi pernyataan kepala desa. "Sepengetahuan saya lahan itu milik TRK yang dimiliki sejak tahun 2007-2008 sampai saat ini," kata Addu .
Penegasan hukum datang dari Jumades, selaku kuasa hukum Direktur Utama PT TRK, Najamuddin Haruna. Ia menyatakan kliennya memiliki ikatan hukum dan penguasaan fisik yang sah atas tanah tersebut selama hampir dua dekade. "Lahan tersebut sudah dibeli dan dikuasai klien kami sejak tahun 2007," tegas Jumades .
Konflik lahan di kawasan Pomalaa ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, sengketa serupa juga melibatkan PT TRK dengan sejumlah perusahaan tambang lain terkait akses jalan hauling. Barisan Aktivis Mahasiswa (BAM) bahkan pernah mendesak Polda dan Kejati Sultra untuk memeriksa legalitas kepemilikan PT TRK atas jalan produksi yang mereka klaim .
Berdasarkan informasi yang dihimpun, konflik tersebut berakar pada rencana pembangunan fasilitas penunjang aktivitas pertambangan di sekitar wilayah jetty. PT Vale Indonesia menyiapkan pembangunan area stockpile di sekitar kawasan jetty dan menunjuk JNP sebagai pelaksana pembukaan akses jalan .
Atas dasar itu, PT TRK menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengandung unsur pidana, termasuk dugaan memasuki pekarangan tanpa izin, penyerobotan tanah, pengrusakan, maupun tindak pidana lain yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Dalam laporannya, PT TRK meminta Kapolda Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan tersebut, melakukan penyelidikan dan penyidikan, memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait, serta memberikan perlindungan hukum kepada pelapor. (kus)
