Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE JEJARISULTRA.COM TEGAS DAN TERPERCAYA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kecaman Mengalir, Direktur KMI Nilai Intimidasi CEO PT JNP Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Rabu, 05 Agustus 2026 | Agustus 05, 2026 WIB Last Updated 2026-08-06T04:17:04Z


KOLAKA, JEJARISULTRA.COM– Kasus dugaan ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh CEO PT Jaya Nikel Pacific (JNP) terhadap wartawan Nasionalinfo.com terus menuai kecaman dari berbagai kalangan. Terbaru, Direktur Kolaka Media Institute (KMI), Ridwan Dg Mataju, mengkritik keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.


Peristiwa ini berawal setelah Nasionalinfo.com menayangkan berita berjudul "PT Vale dan Mitranya Diduga Blokade Jalan PSN PT IPIP, Brimob Lepaskan Tembakan Peringatan". Tak lama berselang, wartawan media tersebut menerima panggilan suara dan serangkaian pesan WhatsApp dari akun bernama "Jnp Haji Johar". Dalam pesannya, pengirim meminta agar artikel tersebut segera dihapus dengan nada mengancam, seperti "Hapus itu," dan "Hapus jika tdk kamu dapat masalah dengan tiem sy".


Merespons hal ini, kuasa hukum wartawan Nasionalinfo.com, Dr. H. Supriadi, resmi melaporkan CEO PT JNP ke Polres Kolaka pada Senin (3/8/2026). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STPLP/B/600/VIII/2026/SPKT.


Ridwan Dg Mataju menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers. Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan ancaman atau intimidasi.


"Saya mengecam keras kelakuan pengusaha yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Proses hukum harus berjalan dan pihak yang merasa terlapor harus menghormati aduan wartawan yang merasa diancam," tegas Ridwan, Kamis (6/8/2026).


Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


Ridwan juga mendorong aparat penegak hukum untuk memproses laporan yang telah diajukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum lalu dengan mudah mengintimidasi wartawan. Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga dan dilindungi," pungkasnya.


Dukungan terhadap wartawan Nasionalinfo.com juga datang dari berbagai pihak. Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Adhi Yaksa Pratama, menyayangkan aksi main hakim sendiri melalui pesan intimidasi tersebut. Ia menegaskan bahwa jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan, seharusnya menempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi.


Hingga berita ini diturunkan, CEO PT Jaya Nikel Pacific belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan terhadapnya. (kus) 

×
Berita Terbaru Update