Operasi Pekat Anoa 2026, Polda Sultra Ungkap 338 Kasus dan Amankan 395 Orang
Jejarisultra.com– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memaparkan hasil Operasi Mandiri Kewilayahan Pekat Anoa 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 15 hari, dari 22 Mei hingga 5 Juni 2026, petugas berhasil mengungkap sebanyak 338 kasus dan mengamankan 395 orang.
Konferensi pers hasil operasi digelar di Tribun Presisi Polda Sultra pada Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., didampingi para pejabat utama Polda Sultra serta diikuti oleh jajaran Polres/ta melalui sambungan video conference.
Kapolda menjelaskan, operasi ini merupakan upaya preemtif, preventif, dan represif untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat) dan tindak pidana yang meresahkan.
"Kegiatan ini kami laksanakan melalui edukasi masyarakat, patroli dialogis, razia, hingga penegakan hukum secara profesional untuk mempersempit gerak pelaku kejahatan," ujar Kapolda dalam keterangannya.
Rincian pengungkapan kasus selama operasi antara lain:
· Curanmor: 3 kasus (3 tersangka), barang bukti 7 unit sepeda motor.
· Curat: 1 kasus (1 tersangka).
· Curas: 1 kasus (1 tersangka).
· Senjata Tajam: 15 kasus.
· Minuman Keras (Miras): 251 kasus (257 orang diamankan).
· Perjudian: 12 kasus (36 orang diamankan).
· Prostitusi: 10 kasus (19 pasangan bukan suami istri diamankan).
· Narkotika: 27 kasus (29 tersangka) dengan barang bukti 832,71 gram sabu, uang tunai Rp6,42 juta, dan 23 ponsel.
· Premanisme: 12 kasus (16 orang diamankan).
Dari kasus perjudian, petugas juga mengamankan uang tunai Rp7.397.370 sebagai barang bukti.
Secara kumulatif sejak Januari 2026 hingga operasi berakhir, Polda Sultra mencatat pengungkapan 24 kasus curanmor (25 tersangka, 99 unit sepeda motor dan 1 unit mobil), 6 kasus curat (7 tersangka), 2 kasus curas (3 tersangka), serta 209 kasus narkotika (266 tersangka) dengan barang bukti sabu 7.661,47 gram, ganja 34,83 gram, dan tembakau sintetis 125,11 gram.
Kapolda menambahkan, sebanyak 105 kendaraan hasil kejahatan telah diamankan, terdiri dari 99 unit sepeda motor dan 6 unit mobil. Dari jumlah itu, 56 unit sepeda motor dan 6 unit mobil sudah teridentifikasi pemilik sahnya.
"Masyarakat yang menjadi korban dapat mengajukan pinjam pakai kendaraan barang bukti sambil menunggu proses hukum. Silakan melengkapi dokumen kepemilikan yang sah," jelasnya.
Polda Sultra membuka layanan hotline di nomor 081140902500 bagi masyarakat yang ingin informasi lebih lanjut mengenai mekanisme tersebut. Kapolda menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum demi mewujudkan Sultra yang aman dan kondusif. (kus)

