Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE JEJARISULTRA.COM TEGAS DAN TERPERCAYA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dan RUU Hal Cipta, Dewan Pers Sarankan Ke Pemerintah

Jumat, 24 April 2026 | April 24, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T08:11:12Z

 


Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dan RUU Hal Cipta, Dewan Pers Sarankan Ke Pemerintah


Jakarta, Jejarisultra.com,_

Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat 

sinergi dalam mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian penting dari 

kekayaan intelektual nasional melalui RUU tentang Hak Cipta. 

Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat 

menyerahkan dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik ke Pemerintah, 

melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis 

(23/4/2026). 

Ketua Dewan Pers menyampaikan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, 

ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik serta ekosistem media nasional. Karena 

itu, karya jurnalistik perlu ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam regulasi 

UU Hak Cipta yang baru. 

“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang 

dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” tegas 

Ketua Dewan Pers. 

Menurutnya, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum penting untuk 

memperkuat kepastian hukum bagi industri pers di tengah perubahan lanskap digital 

dan tantangan penggunaan konten tanpa izin. 

“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat 

perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan 

intelektual bangsa,” ujarnya. 

Dewan Pers turut mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional, agar 

perlindungan hak cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik dan akses terhadap 

informasi. 

“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, 

substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” jelas 

Ketua Dewan Pers. 

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa karya 

jurnalistik bukan hanya produk informasi, melainkan hasil karya intelektual yang 

memiliki nilai ekonomi dan peran strategis dalam menjaga demokrasi.


“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi 

merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” ujar 

Menteri Hukum. 

Dalam era akal imitasi (AI), pemerintah juga menaruh perhatian terhadap penggunaan 

data dan konten jurnalistik secara tidak sah. Regulasi ke depan diharapkan mampu 

menciptakan ekosistem digital yang adil antara inovasi teknologi dan perlindungan 

hak cipta. 

“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan 

dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” 

tegas Menteri Hukum. 

Kedua lembaga sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik akan memperkuat 

keberlanjutan industri pers, menjaga kualitas informasi publik, serta mendukung 

demokrasi yang sehat. 

“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, 

dan menjaga masa depan bangsa,” pungkas Menteri Hukum. 

Ada pun, Dewan Pers menekankan sejumlah poin penting dalam masukan RUU Hak 

Cipta terkait perlindungan karya jurnalistik, antara lain: 

Pertama, meminta DPR memasukkan secara eksplisit “karya jurnalistik” dalam definisi 

ciptaan yang dilindungi dalam undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk 

memberikan pengakuan yang tegas terhadap produk jurnalistik sebagai karya 

intelektual. 

Kedua, mengusulkan penghapusan sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi 

melemahkan perlindungan hak cipta, khususnya terkait penggunaan kutipan dan 

pengambilan berita aktual tanpa batasan yang jelas. 

Ketiga, menambahkan ketentuan yang memperjelas status wartawan sebagai 

pencipta dalam karya jurnalistik, serta memperkuat pengakuan terhadap hasil kerja 

jurnalistik yang mencakup tulisan, audio, visual, data, dan grafik. 

Keempat, mengusulkan pengaturan masa berlaku hak cipta untuk karya jurnalistik, 

baik yang mengikuti masa hidup pencipta maupun yang berbasis pada waktu 


×
Berita Terbaru Update