PB HMI Soroti Dugaan Pembukaan Lahan Tanpa AMDAL oleh PT Jaya Nikel Pacific di Kolaka, Khawatir Ancam Lahan Sawah Warga
KOLAKA,JEJARISULTRA.COM– Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti dugaan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) yang dilakukan oleh PT Jaya Nikel Pacific (JNP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) PB HMI, Munawir, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kami menemukan adanya dugaan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Jaya Nikel Pacific di Desa Oko-Oko tanpa mengantongi dokumen AMDAL. Apabila temuan ini terbukti benar, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum," ujar Munawir, Rabu (5/8/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun timnya, lahan yang tengah dibuka tersebut diduga akan digunakan sebagai stockpile atau tempat penumpukan sementara bijih nikel (ore) yang dikaitkan dengan kegiatan PT Vale Indonesia Tbk. Meski demikian, Munawir menegaskan bahwa informasi ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Sorotan utama PB HMI tertuju pada lokasi area pembukaan lahan yang disebutkan berada sangat dekat dengan kawasan persawahan milik warga Desa Oko-Oko. Menurut Munawir, kondisi ini sangat riskan karena aktivitas pembukaan lahan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap sektor pertanian masyarakat setempat.
"Pembukaan lahan di dekat area persawahan berpotensi meningkatkan erosi dan sedimentasi sehingga material tanah dapat terbawa ke saluran irigasi maupun petak sawah warga. Jika kondisi ini terjadi, bukan hanya kualitas tanah yang dapat menurun, tetapi juga dapat mengganggu sistem irigasi, meningkatkan risiko banjir lokal saat musim hujan, serta berdampak terhadap produktivitas pertanian masyarakat," jelasnya.
Munawir menegaskan bahwa AMDAL bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen hukum krusial untuk mengidentifikasi potensi dampak lingkungan serta memastikan adanya langkah-langkah pencegahan dan pengelolaan sebelum suatu kegiatan usaha dilaksanakan.
Ia menjelaskan, apabila dugaan pelanggaran ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"AMDAL merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha telah mengkaji dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Apabila kegiatan dilakukan tanpa memenuhi kewajiban tersebut, maka potensi kerusakan lingkungan maupun konflik sosial akan semakin besar," tegasnya.
Atas dasar itu, PB HMI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Kolaka, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi lapangan, memverifikasi legalitas kegiatan, dan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Menurut Munawir, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap setiap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Jaya Nikel Pacific (JNP) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Demikian pula dengan informasi mengenai dugaan peruntukan lahan sebagai stockpile yang dikaitkan dengan PT Vale Indonesia Tbk, masih belum memperoleh konfirmasi dari pihak terkait. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (kus)
.jpg)