Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE JEJARISULTRA.COM TEGAS DAN TERPERCAYA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HMI Cabang Kolaka Desak Polres Usut Tuntas Dugaan Ancaman CEO JNP terhadap Wartawan

Selasa, 04 Agustus 2026 | Agustus 04, 2026 WIB Last Updated 2026-08-05T04:46:24Z

Keterangan

KOLAKA, JEJARISULTRA.COM– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka mendesak Polres Kolaka mengusut tuntas dugaan ancaman dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh CEO PT Jaya Nikel Pasifik (JNP) terhadap wartawan Nasionalinfo.com. Desakan ini menyusul pemberitaan mengenai polemik pemalangan akses jalan di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP).


Ketua HMI Cabang Kolaka, Fadli, menegaskan bahwa segala bentuk ancaman terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


"Kami mendesak Polres Kolaka untuk mengusut tuntas laporan dugaan ancaman terhadap wartawan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik," ujar Fadli, Rabu (5/8/2026).


Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, mekanisme yang tersedia telah diatur dalam Undang-Undang Pers melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan cara melakukan intimidasi ataupun ancaman kepada jurnalis.


"Pers adalah pilar demokrasi. Kebebasan pers harus dijaga bersama. Perbedaan pendapat terhadap sebuah pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan ancaman, karena hal itu dapat menimbulkan ketakutan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.


Fadli juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemahasiswaan, serta insan pers untuk bersatu menjaga kebebasan pers dan menolak segala bentuk kekerasan maupun intimidasi terhadap wartawan.


Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dalam perkara tersebut penting agar tidak menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan kebebasan pers di Kabupaten Kolaka.


Kronologi Ancaman


Sebelumnya, wartawan Nasionalinfo.com melalui kuasa hukumnya, Dr. H. Supriadi, S.H., M.H., Ph.D., telah melaporkan CEO PT Jaya Nikel Pasifik ke Polres Kolaka pada Senin (3/8/2026) dengan nomor laporan LP: STPLP/B/600/VIII/2026/SPKT.


Laporan tersebut diajukan setelah wartawan menerima pesan WhatsApp dari akun bernama "Jnp Haji Johar" yang diduga bernada ancaman dan intimidasi. Intimidasi ini terjadi tidak lama setelah media tersebut mempublikasikan berita berjudul "PT Vale dan Mitranya Diduga Blokade Jalan PSN PT IPIP, Brimob Lepaskan Tembakan Peringatan".


Dalam percakapan tersebut, pengirim menanyakan apakah wartawan yang bersangkutan yang mempublikasikan berita, lalu menuntut agar berita segera dihapus dengan pesan: "Kamu yg publis mobil pama", "Hapus itu", dan "Hapus jika tdk kamu dapat masalah dengan tiem sy". Sebelum mengirim pesan, nomor tersebut juga melakukan panggilan suara via WhatsApp kepada wartawan.


Kuasa hukum pelapor, Dr. H. Supriadi, menegaskan bahwa laporan polisi tersebut bukan untuk membungkam kritik, melainkan sebagai langkah hukum untuk melindungi kemerdekaan pers serta memberikan kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme hukumnya sudah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum yang sah, bukan dengan ancaman kepada jurnalis atau media," tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak CEO PT Jaya Nikel Pasifik belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ancaman tersebut.(kus) 

×
Berita Terbaru Update