Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE JEJARISULTRA.COM TEGAS DAN TERPERCAYA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Wartawan Nasionalinfo.com Laporkan CEO PT Jaya Nikel Pacific ke Polres Kolaka atas Dugaan Ancaman dan Intimidasi

Senin, 03 Agustus 2026 | Agustus 03, 2026 WIB Last Updated 2026-08-03T22:43:54Z


 Kuasa Hukum Wartawan Nasionalinfo.com Laporkan CEO PT Jaya Nikel Pacific ke Polres Kolaka atas Dugaan Ancaman dan Intimidasi


KOLAKA, JEJARISULTRA.COM– Kuasa hukum wartawan Nasionalinfo.com, Dr. H. Supriadi, S.H., M.H., Ph.D., secara resmi melaporkan seseorang yang disebut sebagai CEO PT Jaya Nikel Pacific (JNP) ke Polres Kolaka. Laporan tersebut terkait dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, dengan nomor laporan LP: STPLP / B / 600 / VIII / 2026 / SPKT.


Laporan ini diajukan setelah wartawan Nasionalinfo.com menerima pesan WhatsApp bernada intimidatif dari akun bernama "Jnp Haji Johar". Pesan tersebut dikirim sesaat setelah media yang bersangkutan mempublikasikan berita berjudul "PT Vale dan Mitranya Diduga Blokade Jalan PSN PT IPIP, Brimob Lepaskan Tembakan Peringatan".


Berdasarkan tangkapan layar, pengirim pesan menanyakan kebenaran bahwa wartawan tersebut yang mempublikasikan berita dimaksud, lalu meminta agar berita dihapus. Beberapa pesan yang diterima antara lain berbunyi:


"Kamu yg publis mobil pama"

"Hapus itu"

"Hapus jika tdk kamu dapat masalah dengan tiem sy"


Sebelum mengirimkan pesan tertulis, pengirim juga sempat melakukan panggilan suara melalui WhatsApp kepada wartawan yang bersangkutan.


Kuasa hukum wartawan, Dr. H. Supriadi, menegaskan bahwa laporan ini bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat atau menghalangi kritik, melainkan untuk melindungi kemerdekaan pers dari ancaman dan intimidasi.


"Pers memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa tekanan dari pihak mana pun. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme hukumnya sudah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum yang sah, bukan dengan ancaman kepada jurnalis atau media," tegasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap media merupakan ancaman terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Adhi Yaksa Pratama, turut menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, penyelesaiannya telah diatur jelas dalam UU Pers melalui hak jawab dan hak koreksi.


Adhi Yaksa juga menyoroti penyebutan nama PT PAMA dalam percakapan tersebut, mengingat dalam berita Nasionalinfo.com tidak terdapat penyebutan nama PT Jaya Nikel Pacific maupun PT PAMA. Hal ini dinilai menimbulkan pertanyaan mengapa pihak yang bersangkutan justru mengaitkan dirinya dengan pemberitaan tersebut.


Peristiwa ini bermula dari ketegangan di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), Kabupaten Kolaka. Pada Minggu (2/8), akses jalan menuju kawasan PSN diduga diblokade oleh deretan dump truck, yang menyebabkan puluhan kendaraan operasional tertahan dan aktivitas terhenti. Ketegangan memuncak hingga personel Brimob melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk mencegah bentrokan fisik.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jaya Nikel Pacific maupun pemilik akun WhatsApp "Jnp Haji Johar" belum memberikan klarifikasi resmi terkait isi pesan maupun laporan yang telah diajukan ke Polres Kolaka.


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang kepada PT Jaya Nikel Pacific maupun pihak terkait untuk menggunakan hak jawab atau memberikan klarifikasi. (kus) 

×
Berita Terbaru Update