PARADOKS CPNS SULTRA : KETIKA LOYALITAS DIBAYAR DENGAN 'PENYUNATAN' HAK DAN ATURAN YANG DIKORBANKAN
Kendari, 13 Juni 2026
Oleh: Suara Hati Aparatur Muda
Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) barangkali adalah impian manis bagi banyak orang, sebuah puncak pencapaian yang mulanya dibayangkan penuh dengan kehormatan dan jaminan kesejahteraan.
Namun, realitas yang terjadi di balik dinding-dinding megah kantor pemerintahan justru berbicara sebaliknya, sebuah drama penundaan hak, pengabaian regulasi, dan perlakuan diskriminatif yang mengiris hati nurani kemanusiaan.
Ironi paling mendasar langsung menghentak sejak awal kelulusan kami, ketika Surat Keputusan Terhitung Mulai Tanggal (SK TMT) telah resmi ditetapkan per 1 April 2025. Di atas kertas, kami adalah bagian dari mesin birokrasi, tetapi kenyataannya kami baru menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) pada 17 Juni 2025, sebuah jeda waktu gantung selama hampir tiga bulan yang dipenuhi ketidakpastian.
Jelas sekali, keterlambatan birokratis ini secara nyata menabrak Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Juknis Pengadaan PNS, yang secara eksplisit mengamanatkan bahwa rentang waktu dari SK TMT ke SPMT selambat-lambatnya adalah satu bulan. Bulan-bulan awal yang seharusnya penuh kebanggaan justru diawali dengan kepatuhan buta pada kelalaian administrasi instansi.
Ketika penugasan itu akhirnya tiba pada pertengahan Juni, kami langsung mencurahkan segenap energi untuk bekerja dengan penuh dedikasi demi membuktikan loyalitas. Namun, keringat yang mengucur sepanjang sisa bulan Juni tersebut seolah dianggap tidak bernilai, hak atas upah kami di bulan berjalan itu menguap begitu saja tanpa masuk dalam rapelan gaji.
Pemerintah daerah dengan ringannya membayarkan gaji penuh kami terhitung sejak 1 Juli 2025, seraya menutup mata terhadap sisa masa kerja dari tanggal 17 hingga 30 Juni yang nihil apresiasi finansial.
Padahal, jika merujuk pada regulasi yang sah, Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 dengan tegas menyatakan bahwa gaji CPNS wajib dibayarkan setelah yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan SPMT. Negara, melalui pemegang kebijakan di bumi Sultra, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memperhitungkan hak sisa hari kerja tersebut melalui mekanisme Gaji Susulan.
Mekanisme ini pun telah diatur rapi dalam Modul Pelaksanaan SAKTI serta Juknis Aplikasi Komdanas Kementerian Keuangan, yang mewajibkan pengajuan daftar tersendiri untuk sisa hari kerja bulan pertama yang belum terbayar. Menolak membayarkannya bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk nyata pengabaian hak dasar pekerja.
Penderitaan finansial kami tidak berhenti pada hilangnya sisa gaji Juni, melainkan terus berlanjut sepanjang sisa tahun 2025 melalui kebijakan penahanan Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) secara penuh. Selama berbulan-bulan, kami dipaksa menelan ludah melihat rekan sejawat yang berstatus PNS reguler menerima TPP mereka setiap bulan. Sementara itu, kantong kami dibiarkan kering tanpa alasan dokumen hukum yang sah atau pembenaran objektif.
Diskriminasi ini terasa kian menyakitkan mengingat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2023 sesungguhnya menggariskan bahwa CPNS berhak menerima TPP terhitung sejak menerima SK SPMT, yang berarti sejak Juni 2025. Tindakan menahan TPP ini tidak hanya melukai kesejahteraan dapur para abdi negara muda, tetapi juga secara telanjang telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Memasuki tahun anggaran 2026, harapan akan hadirnya keadilan hukum bukannya terwujud, melainkan justru bergeser menjadi sebuah drama birokrasi yang penuh dengan ketidakpastian. Di tahun ini, pemberian TPP bagi CPNS berubah wujud menjadi panggung lotre, ada sebagian rekan kami di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu yang menerimanya, namun banyak pula di OPD lain yang tidak menerima TPP sama sekali. Nasib kesejahteraan kami kini tidak lagi bersandarkan pada hukum, melainkan pada kemurahan hati atau interpretasi sepihak masing-masing OPD.
Fenomena tebang pilih ini sungguh tidak masuk akal, sebab Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/49 Tahun 2026 tentang Penetapan Besaran TPP PNS Lingkup Pemprov Sultra secara hitam di atas putih tercantum bahwa CPNS memiliki hak mutlak untuk dibayarkan TPP-nya.
Puncak dari ketidakadilan ini meledak pada hari Jumat, 12 Juni 2026, memicu keresahan massal yang meluas di kalangan aparatur muda. Segera setelah Gubernur Sultra menggelar audiensi dengan perwakilan PPPK Paruh Waktu yang menuntut kejelasan tertundanya gaji mereka, beredar informasi sepihak dari pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Informasi tersebut menyatakan bahwa pembayaran TPP untuk CPNS dihentikan demi dialihkan untuk mendanai gaji PPPK Paruh Waktu tersebut.
Alasan yang dikemukakan terdengar sangat klise, yaitu kedua komponen tersebut berada dalam pos anggaran yang sama. Kebijakan "gali lubang tutup lubang" ini sungguh sebuah ironi yang memuakkan, di mana demi meredam gejolak satu kelompok, pemerintah daerah memilih mengorbankan hak kelompok lain.
Di manakah fungsi perencanaan anggaran yang matang? Lagi-lagi, hak TPP CPNS yang telah dijamin kokoh oleh Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/49 Tahun 2026 kembali dikorbankan tanpa dasar aturan tertulis yang jelas, legal, dan akuntabel.
Di tengah hantaman badai inflasi dan lonjakan harga-harga kebutuhan pokok yang kian mencekik leher, CPNS Pemprov Sultra dipaksa bertahan hidup hanya dengan mengandalkan gaji pokok sebesar Rp2.200.000,00 per bulan. Angka ini sungguh miris dan jauh mengangkangi garis kemanusiaan jika disandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra yang sejak Januari 2026 telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 110.3.3.1/581 yakni sebesar Rp3.306.496.
Sungguh sebuah paradoks yang menyayat hati, institusi pemerintah yang bertindak sebagai regulator dan pengawas upah minimum bagi perusahaan swasta, justru menjadi pihak pertama yang mengupah pekerjanya sendiri jauh di bawah standar layak hidup minimum.
Kami dituntut untuk selalu siaga di garis terdepan melayani masyarakat, dibebani tuntutan loyalitas tanpa batas, serta dipaksa lembur dan melakukan perjalanan dinas yang hak anggarannya pun sering kali tidak dicairkan untuk kami. Meminta profesionalisme mutlak dari perut yang lapar tanpa kepastian kesejahteraan adalah bentuk eksploitasi modern berkedok pengabdian negara.
Mengapa suara lirih dan rintihan ketidakadilan kami seolah-olah menguap begitu saja di koridor-koridor kekuasaan Pemprov Sultra? Jawabannya terletak pada realitas politik angka yang kejam, jumlah kami sebagai CPNS terbilang sedikit dan minoritas jika dibandingkan dengan gelombang massa PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Di era birokrasi yang kerap kali hanya merespons tekanan massa yang masif, aspirasi dan tuntutan hak dari sekelompok kecil aparatur muda ini dengan mudahnya dikesampingkan dan dianggap sebagai angin lalu. Kami tidak memiliki daya tawar politik yang kuat untuk menggoncang stabilitas daerah, sehingga hak-hak kami dapat ditunda, dipotong, bahkan dihilangkan demi memuaskan kelompok dengan jumlah massa yang lebih besar.
Keadaan ini kian diperparah oleh rasa ketidakadilan yang mendalam ketika kami menyaksikan fakta di lapangan mengenai menjamurnya tenaga PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang diduga kuat masuk secara 'siluman', yakni mereka yang tidak pernah memiliki rekam jejak sebagai tenaga honorer sebelumnya di lingkup Pemprov Sultra, namun tiba-tiba mendapatkan tempat dalam sistem.
Di saat kami harus melewati perjuangan berdarah-darah menembus seleksi nasional yang transparan demi selembar SK CPNS, pintu belakang birokrasi tampak begitu longgar meloloskan penumpang-penumpang gelap tanpa ada tindakan investigasi atau audit substantif dari pihak berwenang.
Pembiaran ini menciptakan kecemburuan sosial yang mendalam dan merusak tatanan moral birokrasi. Melalui tulisan opini ini, kami mengetuk pintu hati Pimpinan Daerah dan mendesak pembenahan total atas carut-marut ini. Kembalikan hak-hak kami yang dirampas, tegakkan regulasi secara konsisten, sebab loyalitas sejati tidak akan pernah tumbuh subur di atas tanah ketidakadilan yang gersang.
"Forum CPNS Pemprov Sultra"
