Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE JEJARISULTRA.COM TEGAS DAN TERPERCAYA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

JMSI Kolaka Raya Desak Bupati Segera Mediasi Konflik di Kawasan PSN PT IPIP

Rabu, 29 Juli 2026 | Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T09:33:32Z

 


JMSI Kolaka Raya Desak Bupati Segera Mediasi Konflik di Kawasan PSN PT IPIP


KOLAKA, JEJARISULTRA. COM– Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kolaka Raya, Andri Ovianto, mendesak Bupati Kolaka agar segera mengambil langkah konkret dengan memfasilitasi proses mediasi menyusul meningkatnya ketegangan dan sejumlah insiden yang terjadi di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT IPIP dalam beberapa pekan terakhir.


Menurut Andri, situasi di kawasan tersebut perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.


"Beberapa minggu terakhir terjadi berbagai insiden yang diduga dipicu konflik antara oknum-oknum yang berkaitan dengan pihak PT Vale dan PT TRK. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan investasi di Kabupaten Kolaka," ujar Andri, Rabu (29/7/2026).


Ia mengatakan, Bupati Kolaka memiliki peran strategis sebagai kepala daerah untuk mempertemukan seluruh pihak yang berselisih guna mencari solusi terbaik melalui dialog. Konflik di kawasan PSN tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk PT Vale Indonesia, PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK), dan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) sebagai pengelola kawasan.


Kronologi Konflik


Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa lahan yang berujung bentrokan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, diduga berawal dari rencana pembangunan fasilitas penunjang kegiatan pertambangan di kawasan tersebut .


Kronologi peristiwa bermula ketika PT Vale Indonesia berencana membangun area stockpile di sekitar kawasan jetty PT IPIP. Untuk mendukung rencana tersebut, PT Vale menunjuk JNP sebagai pelaksana pekerjaan pembukaan akses jalan dan penyiapan lahan stockpile .


Dalam proses pelaksanaannya, kegiatan pembukaan jalan yang dilakukan JNP diduga masuk ke area yang merupakan tanah hak milik PT TRK. Selain itu, sebagian wilayah yang dikerjakan juga disebut masuk dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TRK yang telah direncanakan untuk kegiatan reklamasi .


Di tengah pelaksanaan pekerjaan, muncul klaim dari pihak tertentu yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibeli oleh pihak lain. Informasi itu kemudian dijadikan dasar oleh oknum pekerja yang ditugaskan JNP untuk tetap melanjutkan aktivitas di lokasi, meskipun mendapat penolakan dari pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut .


Situasi kemudian memanas hingga memicu perselisihan antara pihak-pihak yang sama-sama mengklaim memiliki kepentingan atas lahan tersebut. Ketegangan yang terjadi akhirnya berujung pada bentrokan di lokasi .


Klarifikasi PT IPIP


Saat dikonfirmasi terkait status lahan tersebut, pihak PT IPIP melalui Departemen External, Muhlin, menegaskan bahwa area yang menjadi objek sengketa bukan merupakan lahan PT IPIP.


Ia menjelaskan bahwa batas wilayah lahan yang dikuasai PT IPIP telah ditandai secara jelas dengan pagar kawat dan seluruh atribut resmi perusahaan selalu dilengkapi identitas perusahaan.


"Bukan pak. Boundary lahan IPIP dibatasi dengan pagar kawat. Di luar pagar bukan lahan IPIP dan spanduk resmi IPIP selalu terdapat logo perusahaan," ujar Muhlin .


Menurutnya, terdapat pihak tertentu yang diduga mencatut nama PT IPIP dengan memasang plang yang bukan berasal dari perusahaan. Karena itu, plang tersebut telah dicabut setelah diketahui bukan merupakan aset maupun pemasangan resmi dari PT IPIP .


"Plangnya sudah dibuka pak, begitu info yang saya dapatkan karena bukan dari pihak IPIP yang pasang," tambahnya .


Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Desa Oko-Oko yang menyebut bahwa berdasarkan pengetahuannya, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut masuk dalam wilayah IUP PT TRK .


"Sepengetahuan saya lahan tersebut masuk dalam IUP PT TRK," ujarnya .


Di tempat terpisah, Direktur PT TRK, Najamuddin Haruna, melalui kuasa hukumnya, Jumades, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa lahan yang saat ini menjadi objek sengketa telah dibeli dan dikuasai kliennya sejak tahun 2007.


"Lahan tersebut sudah dibeli dan dikuasai klien kami sejak tahun 2007," ungkap Jumades .


Andri mengungkapkan bahwa PT IPIP sebelumnya telah mengajukan surat permohonan mediasi kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka tertanggal 23 Mei 2026. Dalam surat tersebut, PT IPIP meminta agar Bupati Kolaka segera memfasilitasi mediasi antara PT Vale dan PT TRK guna mencegah konflik berkepanjangan di kawasan PSN .


Menurutnya, permohonan tersebut menunjukkan adanya harapan dari salah satu pihak agar penyelesaian dilakukan melalui jalur musyawarah dan komunikasi yang melibatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang netral.


"Harapan kami, Bupati Kolaka segera menindaklanjuti permohonan mediasi tersebut. Semua pihak harus duduk bersama agar persoalan ini tidak semakin melebar dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun iklim investasi di daerah," katanya.


Dampak Konflik


Ketegangan di kawasan PSN PT IPIP telah menimbulkan sejumlah dampak di tengah masyarakat. Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka juga telah menggelar aksi demonstrasi menuntut penyelesaian masalah penggunaan jalan nasional yang digunakan IPIP dan Vale untuk mobilisasi alat berat dan material .


Mahasiswa menilai aktivitas angkutan perusahaan yang menggunakan kendaraan berat secara terus-menerus telah menyebabkan kerusakan parah pada jalan penghubung kabupaten yang merupakan akses utama masyarakat. Selain itu, diduga tidak mengantongi izin penggunaan jalan yang merupakan jalan nasional .


Kerusakan jalan disebut telah menyebabkan kecelakaan, mengganggu aktivitas ekonomi warga, pendidikan, serta membahayakan keselamatan umum .


Selain itu, terjadi pula insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dump truck milik PT TRK yang menimpa seorang pengendara motor di Perempatan Desa Oko-Oko pada 9 November 2025. Korban bernama Akbar (25), karyawan PT Leighton (kontraktor PT Vale), mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan .


Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara mendesak PT TRK bertanggung jawab atas insiden tersebut. Hingga kini, PT TRK dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab kepada korban .


JMSI Kolaka Raya juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri serta mengedepankan penyelesaian secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kolaka terkait tindak lanjut surat permohonan mediasi yang disebutkan tersebut maupun mengenai desakan yang disampaikan Ketua JMSI Kolaka Raya. (kus) 


×
Berita Terbaru Update