Inspektorat Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Langgapulu Senilai APBN
Jejarisultra.com– Kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan, memasuki babak baru. Setelah nyaris setahun dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Tim Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan akhirnya turun langsung ke lapangan untuk menginvestigasi pengelolaan anggaran desa periode 2020 hingga 2024.
Pemeriksaan yang digelar pada Rabu (17/6/2026) ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diajukan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Langgapulu, Mujahidin. Laporan tersebut menuding adanya penyalahgunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di era kepemimpinan Kepala Desa inisial I.
Kehadiran tim Inspektorat langsung menuai respons positif dari warga setempat. Selama ini, masyarakat mengaku belum mendapatkan transparansi penuh mengenai realisasi anggaran desa. Warga berharap agar seluruh kegiatan dan alokasi dana yang dipersoalkan dapat diperiksa secara menyeluruh dan terbuka.
“Kami berharap semua penggunaan anggaran yang dilaporkan dapat diperiksa secara objektif sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan kejelasan,” ujar Mujahidin kepada awak media.
Sementara itu, Pendamping Masyarakat, Anggolang, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali mendatangi Kejari Konawe Selatan untuk menanyakan perkembangan laporan yang diajukan hampir setahun lalu. Menurutnya, masyarakat menaruh harapan besar agar proses investigasi ini tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi semata.
"Turunnya Inspektorat menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta-fakta yang selama ini dipersoalkan masyarakat. Kami berharap prosesnya berjalan profesional, independen, dan tanpa intervensi," tegas Anggolang.
Tim Inspektorat saat ini disebutkan tengah melakukan serangkaian tindakan investigasi, mulai dari pengumpulan dokumen anggaran, klarifikasi terhadap perangkat desa dan pihak terkait, hingga penelusuran penggunaan dana pada sejumlah program pembangunan yang menjadi objek laporan.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut pengelolaan dana negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada tidaknya indikasi kerugian keuangan negara ataupun pelanggaran hukum yang memerlukan proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan maupun Kejari Konawe Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan. Pihak terlapor, Kepala Desa Ikbal, juga belum menyampaikan tanggapan resmi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Perlu diingat, asas praduga tak bersalah tetap wajib dijunjung tinggi terhadap semua pihak hingga adanya hasil audit resmi dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
