Diduga Alami Malpraktik Usai Perawatan di Klinik Kecantikan, Warga Kolaka Laporkan Kerugian Rp10 Juta
KOLAKA – Seorang warga Kabupaten Kolaka berinisial TTD (34) melaporkan dugaan malpraktik yang dialaminya usai menjalani perawatan kecantikan di salah satu klinik di wilayah tersebut. Laporan itu kini tengah diselidiki oleh Polres Kolaka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, TTD mendatangi Klinik RAC yang berlokasi di Jalan Pintu Selatan, Kelurahan Tawa, Kabupaten Kolaka, pada Desember 2025. Ia menjalani perawatan kulit dan wajah sebanyak empat kali yang ditangani oleh dokter berinisial A dan R.
Namun, setelah rangkaian perawatan selesai, TTD mengaku mengalami sejumlah keluhan pada wajahnya.
"Setelah treatment, hidung dan bibir saya mengalami pembengkakan, wajah beruntusan, bahkan benang yang ditanam di hidung terlepas dengan sendirinya," ujar TTD.
Akibat kejadian tersebut, TTD mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta. Ia pun melaporkan kasus ini ke Polres Kolaka dengan nomor pengaduan B/269/IV/2026/SPKT.
Kuasa hukum korban, Adil Rahisa, SH., MH., membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan malpraktik tersebut.
"Klien kami diduga menjadi korban malpraktik di salah satu klinik yang ada di Kabupaten Kolaka. Saat ini masih dilakukan pendalaman melalui pengumpulan bukti-bukti serta pemeriksaan saksi dan saksi ahli," ujar Adil, Kamis (11/6/2026).
Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Kolaka, Ipda Farel, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Dalam waktu dekat, saksi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka akan kami panggil. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mendalami perkara ini," kata Ipda Farel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak klinik yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan malpraktik tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam kasus ini.
