Rp 2 Miliar "Raib" Pengelolaan Dana Rutin Di USN Kolaka, Kejari Kolaka Naikan Tahap Penyidikan
Jejarisultra.com,_
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana rutin kampus Universitas Sembilan Belas November Kolaka Tahun Anggaran 2024, telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri Kolaka, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin menyampaikan, pokok-pokok penyampaian resmi terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Sembilanbelas November Kolaka.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana rutin kampus Tahun Anggaran 2024 telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Hingga saat ini, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Kolaka telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah sesuai kebutuhan pembuktian," ujar Bustanil pada wartawan media ini, Senin,(4/5).
Lanjut dia, proses penyidikan dilakukan secara intensif, terarah, dan berbasis alat bukti, guna mengungkap fakta hukum secara utuh dan terang-benderang. Penyidik masih membuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan saksi tambahan serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara.
Dia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Kolaka saat ini tengah melakukan koordinasi dengan lembaga auditor negara untuk menghitung secara pasti besaran kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran pada Dana penelitian dosen dan Honorarium ujian
Dugaan sementara menunjukkan adanya ketidaksaluran dana kepada pihak yang berhak (dosen), dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Kejaksaan Negeri Kolaka berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, serta akan menyampaikan setiap perkembangan penting kepada publik secara proporsional.
"Saya imbau masyarakat tetap sabar dan menunggu proses penyidikan hingga tuntas dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati asas praduga tak bersalah. Kejaksaan Negeri Kolaka memastikan seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan secara independen dan bebas dari intervensi, demi tegaknya hukum dan keadilan", imbuhnya.(kus)
