Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE JEJARISULTRA.COM TEGAS DAN TERPERCAYA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Selingkuh Dengan PPPK, Istri Sah Kades Angonga Laporkan Ke Polres Konawe

Jumat, 17 April 2026 | April 17, 2026 WIB Last Updated 2026-04-17T13:15:09Z

 


Diduga Selingkuh Dengan PPPK, Istri Sah Kades Angonga Laporkan Ke Polres Konawe



Konawe, Jejarisultra.com, -  Seorang istri sah dari Kepala Desa (Kades) Angonga di Konawe resmi  melaporkan suaminya sendiri atas dugaan perselingkuhan atau perbuatan asusila dengan  seorang wanita berisial HS berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)di instansi Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan yang bertugas di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). 


Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor ST/LP/142/IV/2026/SPKT Polres Konawe/Polda Sulawesi Tenggara, Erti selaku istri sah Kades Angonga dan  mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti pendukung, termasuk tangkapan layar percakapan Whatsapp, foto-foto kebersamaan, serta video keterangan saksi yang dianggap cukup kuat untuk memproses kasus ini.


Diketahui, istri Kades tersebut baru melahirkan sekitar sebulan sebelum dugaan perbuatan asusila tersebut diketahuinya. 


“Saya sudah laporkan kasus perselingkuhan ini di Polres Konawe. Saya melaporkan ini bukan karena dendam, tetapi karena suami saya sebagai kepala desa seharusnya memberi teladan, malah berselingkuh dengan salah satu pegawai pemerintah perjanjian kontrak di salah satu dinas di Koltim,” ujar Erti dengan nada tertahan saat dikonfirmasi media ini, Jum'at (17/4/2026).


Erti menambahkan, Pada awal Februari 2026,  Pelapor mulai mencurigai suaminya yang tampak dekat dengan wanita lain. Pada tanggal 1 April 2026,  SM meninggalkan rumah tanpa izin di Desa Angonga, Konawe. Pelapor kemudian melacak keberadaannya hingga ke Unaaha dan tidak menemukan di rumah kontrakannya di Kelurahan Puosu.


Pada tanggal 8 April 2026: Pelapor bersama keluarga melakukan penggerebekan di Penginapan 77, Kelurahan Ambekairi  HS melarikan diri menggunakan mobil, sementara pelapor terlibat cekcok dengan suaminya di dalam kamar.


Pada tanggal 15 April 2026 (Sekitar pukul 20.00 Wita) Terjadi penggerebekan kedua oleh pelapor dan keluarga di sebuah rumah kosong milik keluarga  HS di Kelurahan Arombu, Unaaha. Berdasarkan kejadian ini, pelapor meyakini telah terjadi perselingkuhan nyata di depan matanya.


"Makanya saya  langsung laporkan di Polres Konawe sebagai tindakan dugaan perbuatan  Asusila," ujar Erti saat menceritakan kronologi saat melaporkan di Polres Konawe.


Terpisah, Humas Polres Konawe, Iptu Rahman, SH., MM membenarkan perihal laporan perbuatan asusila  tersebut. Menurutnya, kasus tersebut telah diregistrasi pengaduan masyarakat yang sudah secara resmi diterima Polres Konawe. 


"Memang benar ada warga yang melaporkan suaminya dengan nomor ST/LP/142/IV/2026/SPKT Polres Konawe/Polda Sulawesi Tenggara. Saat sementara ditangani Reskrim Polres Konawe untuk pengembangan lebih lanjut aduan warga tersebut," imbuhnya. (ksd/ser) 


Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media masih terus mengkonfirmasi pernyataan pihak Kades tersebut. 



×
Berita Terbaru Update