Polres Koltim Ringkus Spesialis Curanmor, Pelaku dan Tiga Unit Motor Diamankan
Jejarisultra.com,
Polres Kolaka Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari warga Konawe Selatan (Konsel). Pelaku berinisial ,JN (30) dan AD (30) bersama-sama mencuri Penanggo Jaya Kecamatan Lambandia, beberapa waktu lalu.
Awal mula penangkapan pelaku Curanmor sesuai laporan masyarakat atas kehilangan motor Honda CRF warna hitam putih yang beralamat di Kelurahan Penanggo Jaya Kecamatan Lambandia Koltim.
"Memang pada saat laporan masyarakat hanya satu unit motor yang hilang, yakni motor merek Honda CRF tetapi dalam penangkapan terdapat dua unit motor curian lainnya kita ikut amankan, sehingga total 3 unit motor tersebut diamankan di Polres Koltim sambil berkoordinasi dengan Polres Konsel," ujar Kapolres Koltim, AKBP. Tinton Yudha Riambodo saat memberikan pres rilisnya, Sabtu, 23/5/2026.
Kapolres Koltim, AKBP. Tinton Yudha Riambodo menyampaikan, modus pelaku dengan survey lapangan awal sebagai bentuk kewaspadaan dan jika ada kesempatan langsung diambil motor yang menjadi target pencurian. Seperti halnya yang dilakukan JN dan AD di Penanggo Jaya.
"Memang mereka sudah menargetkan yang akan dilakukan pencurian. Dia berharap masyarakat bisa terus waspada supaya kendaraannya tetap aman. Jika ada kendala atau masalah yang membutuhkan polisi bisa menghubungi nomor kontak 110," kata AKBP.Tinton.
AKBP.Tinton Yudha Riambodo mengaku, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Koltim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 KUHP baru acamannya 7 Tahun penjara.
Ia menambahkan, pemberantasan Curanmor sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga Kamtibmas di masyarakat.
Sehingga kolaborasi antar Polri dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam setiap kejadian hukum.
"Saya harapkan kolaborasi antar aparat dengan masyarakat terus dijaling untuk menjaga lingkungan tetap kondusif dan aman," imbuhnya.(kus)
