Pemkab Koltim Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini dan Fidyah Rp30.000 Per Hari
Koltim,Jejarisultra.com,_Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijrah 2026 Masehi.
Melalui surat Keputusan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/59 Tahun 2026, besaran zakat fitrah yakni Zakat Fitrah Beras: Rp55.000 per jiwa, Zakat Fitrah Sagu/Jagung Rp35.000 per jiwa. Sementara Fidyah Rp30.000 per hari sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
" Zakat fitrah dihitung per jiwa (bukan per KK). Muzakki dihimbau menunaikan zakat sejak awal Ramadhan. Dan Penyaluran zakat wajib diselesaikan sebelum khutbah Idul Fitri.
Mari tunaikan zakat fitrah dan kewajiban kita tepat waktu melalui Amil/UPZ resmi di wilayah masing-masing. Bersama, kita kuatkan semangat berbagi dan hadirkan kebahagiaan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan di Kabupaten Kolaka Timur.
Semoga zakat yang ditunaikan menjadi penyuci diri, penyempurna ibadah Ramadhan, serta membawa keberkahan bagi daerah yang kita cintai.

