![]() |
| Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin,S.H.,M.H |
Putusan Mahkamah Agung Inkracht, Kejari Kolaka Laksanakan Eksekusi Terpidana
KOLAKA (9 Januari 2026) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kolaka resmi melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Husain T., anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur Periode 2025–2029.
Eksekusi dilakukan JPU setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1978 K/Pid/2025 tanggal 3 Desember 2025 atau telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Putusan ini juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 2/Pid.B/2025/PN Kka tanggal 7 Juli 2025 dan Putusan Pengadilan Tinggi Kendari Nomor 80/PID/2025/PT KDI.
Dalam putusan tersebut menyatakan Husain T. alias Husain bin Alm. Taha, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pengaduan secara fitnah” atau Pencemaran Nama Baik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair. Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan kepada Terdakwa.
Menindaklanjuti putusan tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Kolaka telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kolaka pada hari Jumat, 9 Januari 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, S.H., M.H., mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kolaka dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.”
"Kejaksaan Negeri Kolaka juga menegaskan akan terus melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat," tutupnya. (ksd)
