Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE JEJARISULTRA.COM TEGAS DAN TERPERCAYA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Bombana Tangkap Dua Pengedar Sabu

Kamis, 22 Januari 2026 | Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-23T00:04:18Z

 


Polres Bombana Tangkap Dua Pengedar Sabu 



Bombana,Jejarisultra.com,_Polres Bombana berhasil menangkap dua orang pengedar sabu  narkotika golongan I jenis sabu. Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 02 / I / 2026  / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, tanggal 22 Januari 2026.


Kapolres Bombana melalui Kasat Resnarkoba, Akp.Muh.Arman menyampaikan, sejak  Kamis Tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 13.40 wita, bertempat dipinggir jalan umum depan SMAN 3 Bombana Kelurahan Doule  Kecamatan  personil Sat Resnarkoba Polres Bombana telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika Glgolongan I jenis sabu 

 

"Adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang warga yang sering mengedarkan sabu, sehingga Polres Bombana melalui Sat Resnarkoba melakukan observasi dilapangan dan Alhamdulillah dua orang berhasil diamankan bersama barang buktinya," kata Arman pada wartawan media ini, kemarin.


Diketahui, pelaku dijerat  Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika jo  UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI. No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.  35 thn 2009 ttg Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.


"Kini pelaku dan barang bukti kita sudah amankan di Polres Bombana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"imbuhnya.(ksd)

×
Berita Terbaru Update