Polres Bombana Tangkap Dua Pengedar Sabu
Bombana,Jejarisultra.com,_Polres Bombana berhasil menangkap dua orang pengedar sabu narkotika golongan I jenis sabu. Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 02 / I / 2026 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, tanggal 22 Januari 2026.
Kapolres Bombana melalui Kasat Resnarkoba, Akp.Muh.Arman menyampaikan, sejak Kamis Tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 13.40 wita, bertempat dipinggir jalan umum depan SMAN 3 Bombana Kelurahan Doule Kecamatan personil Sat Resnarkoba Polres Bombana telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika Glgolongan I jenis sabu
"Adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang warga yang sering mengedarkan sabu, sehingga Polres Bombana melalui Sat Resnarkoba melakukan observasi dilapangan dan Alhamdulillah dua orang berhasil diamankan bersama barang buktinya," kata Arman pada wartawan media ini, kemarin.
Diketahui, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI. No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Kini pelaku dan barang bukti kita sudah amankan di Polres Bombana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"imbuhnya.(ksd)

