Pendampingan Hukum Gratis, PBH Peradi Kolaka Teken MoU Dengan Posbakum Pengadilan
Kolaka, Jejarisultra.Com_ Pusat Bantuan Hukum Peradi Cabang Kolaka (PBH Peradi) dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kolaka sepakat menggelar penandatanganan Momerandum of Understanding sebagai bentuk kontrak kerja sama, kemarin.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Kolaka, Aswaluddin, S.H menyampaikan, pihak PBH Peradi dengan Posbakum Pengadilan Negeri Kolaka telah bersepakat dan bertandatangan dalam MoU untuk bantuan hukum di pengadilan. Apalagi masyarakat kurang mampu tapi berperkara sampai di pengadilan maka pihak PBH Peradi Kolaka akan mendampingi selama sidang sampai tingkat kasasi dan gratis.
"Saya sangat apresiasi dan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Kolaka, yang telah memberikan kepercayaan dan kesempatan kepada Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Kolaka (PBH Peradi Kolaka) untuk menjadi mitra dalam penyelenggaraan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)," ujar Aswaluddin pada media ini, Rabu,(7/1/2026).
Aswaluddin mengaku, dirinya dan rekan tergabung di PBH Peradi Kolaka laksanakan secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan pencari keadilan, khususnya bagi kelompok atau masyarakat yang tidak mampu atau renta. Semoga kerja sama ini bukan merupakan pertama dan terakhir kalinya melainkan langkah awal menuju kerja sama ditahun-tahun berikutnya. (ksd)
