Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE JEJARISULTRA.COM TEGAS DAN TERPERCAYA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades Inotu Divonis 6 Bulan dan Denda Rp30 Juta dalam Kasus Perusakan Tanaman

Selasa, 25 Agustus 2026 | Agustus 25, 2026 WIB Last Updated 2026-08-25T22:58:50Z

 


KOLAKA, JEJARISULTRA.COM – Kepala Desa Inotu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Asri  resmi divonis oleh Pengadilan Negeri Kolaka dalam perkara perusakan tanaman milik warga. Dalam sidang yang digelar Senin (24/8/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan yang tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 6 bulan, serta membebankan pidana tambahan berupa penggantian kerugian korban sebesar Rp30 juta.


Vonis tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 56/Pid.B/2026/PN Kka. Terdakwa Asri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain" sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.


Kasus ini berawal pada November 2024, ketika Desa Inotu berencana membuat galian atau pelebaran parit (selokan) dengan panjang 5 kilometer dan lebar 120 sentimeter. Sebagai kepala desa, Asri menyewa satu unit alat berat ekskavator milik saksi Irwanto alias Wawan dan memerintahkan operatornya, saksi Jamal, untuk melakukan pengerjaan.


Peristiwa hukum terjadi pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 14.30 Wita, di lahan milik saksi korban Sukardi di Desa Inotu. Saat melakukan penggalian menggunakan ekskavator, saksi Jamal menggusur 10 pohon kelapa dan 5 pohon pinang milik Sukardi yang berada di area terdampak proyek pelebaran jalan tersebut.


Fakta persidangan mengungkap bahwa sehari sebelumnya, Jumat (15/11/2024), terdakwa Asri sempat menemui Sukardi untuk meminta izin melakukan penggusuran lahan dan penebangan tanaman. Namun, Sukardi hanya mengizinkan perbaikan jalan desa dan secara tegas tidak mengizinkan penggusuran lahan maupun perobohan tanamannya. Meski demikian, Asri tetap memerintahkan penggusuran secara sepihak.


Akibat perbuatan tersebut, korban Sukardi mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp150 juta karena tidak dapat lagi memanen tanaman kelapa dan pinang miliknya.


Selain pidana percobaan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya surat hasil identifikasi lapang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur, surat penafsiran harga tanaman dari Dinas Perkebunan dan Hortikultura, fotokopi sertifikat hak milik atas nama Sukardi, serta potongan batang pohon kelapa dan pinang. Barang bukti berupa potongan tanaman dikembalikan kepada korban.


Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.


Putusan ini sekaligus menjadi penegasan hukum atas dugaan tindakan arogan yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.


Sumber Portal Pengadilan Negeri Kolaka

Laporan : Tim Jejarisultra. com

×
Berita Terbaru Update