![]() |
| Korban, Sukardi saat mengajukan keberatan atas putusan hakim di JPU Kejaksaan Negeri Kolaka |
KOLAKA, JEJARISULTRA.COM– Kepala Desa Inotu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Asri bin Sanusi, resmi divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kolaka dalam perkara perusakan tanaman milik warganya. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (24/8/2026) dengan perkara Nomor 56/Pid.B/2026/PN Kka.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan yang tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan pidana tambahan berupa penggantian kerugian korban sebesar Rp30 juta.
Terdakwa Asri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain" sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Kasus ini berawal dari laporan warga Desa Inotu bernama Sukardi yang merasa lahannya diserobot dan 15 pohon kelapa miliknya dirobohkan oleh sang kepala desa dengan dalih pelebaran jalan. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Polres Kolaka Timur menetapkan Asri sebagai tersangka pada 4 Juli 2025 setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Saat ini, pihak kejaksaan tengah menyiapkan materi bahan banding.
Terpisah, Sukardi, warga Desa Inotu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, menyatakan belum puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Kepala Desa Inotu, Asri, dalam kasus pengrusakan tanaman. Ia menilai masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan, terutama terkait jumlah pohon yang menjadi objek perkara.
Sukardi membandingkan fakta di lapangan dengan tuntutan yang diajukan. Menurutnya, di lokasi kejadian terdapat 15 pohon kelapa dan 5 pohon pinang yang dirusak. Namun, ia menyebutkan tuntutan yang diajukan hanya sekitar 10 pohon kelapa dan 5 pohon pinang. Perbedaan jumlah pohon kelapa inilah yang menjadi salah satu dasar ketidakpuasannya terhadap putusan hakim.
Sengketa ini berawal dari aksi penebangan pohon di lahan Sukardi yang dilakukan oleh Kades Asri dengan dalih pelebaran jalan desa. Tak hanya merusak 15 pohon kelapa yang tengah berbuah lebat, lahan Sukardi juga diserobot dengan luas mencapai panjang 200 meter dan lebar 2 meter. Kerugian yang dialami ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Sukardi berharap agar ada keadilan dalam kasus ini dan meminta aparat penegak hukum untuk memproses perkaranya secara profesional sesuai hukum yang berlaku. " Pertimbangan sudah kita sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kolaka," imbuhnya. (kus)
