Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE JEJARISULTRA.COM TEGAS DAN TERPERCAYA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kontraktor RSUD Koltim, Bantah Tak Bayar Upah Pekerja

Rabu, 19 Agustus 2026 | Agustus 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-20T02:39:27Z

 

RSUD Koltim

KOLAKA TIMUR, JEJARISULTRA.COM- Penyelesaian pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah  (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini terus dimaksimalkan. Bangunan megah bernilai ratusan miliar tersebut nantinya akan menjadi “jantung”  pelayanan kesehatan  bagi masyarakat koltim.


Ditengah upaya percepatan penyelesaian tersebut, sempat memunculkan isu tak sedap. Pihak Kotraktor pelaksana dituding tak membayarkan upah pada sejumlah pekerjanya. Tudingan itu dilontarkan oleh salah seorang  pekerja bernama  Zaki. Pria yang berdomisili di desa woiha kecamatan Tirawuta ini, mengaku baru menerima setengah dari total  12 juta rupiah upahnya selama periode bulan Juli hingga Agustus 2026 ia berkerja.      


PT Arafah Alam Sejahtera (AAS) selaku kontraktor pelaksana proyek RSUD Koltimpun beraksi atas klaim Zaki tersebut. Bendahara Keuangan PT.AAS, Duni Satrianto  membantah dengan tegas pihaknya tak membayarkan upah sejumlah pekerjannya.


Kapada Jejarisultra. com. Duni menjelaskan jika selama ini pihaknya selalu membayarkan upah pekerja tepat waktu dan sesuai volume pekerjaan yang diselesaikan para pekerja termasuk diataranya Zaki. Yang terjadi kata Duni, upah Zaki Cs yang telah dibayarkan justru di gelapkan dan di bawa Kabur oleh Arpin, mandor yang merekrut Zaki Cs untuk bekerja di proyek RSUD Koltim.


“Jadi kami mengeluarkan surat perjanjian kerja dengan Arpin selaku mandor, Arpin inilah yang dan menggaji pekerja yang  yang direkrutnya termasuk diantaranya saudara Zaki, seluruh upah pekerja yang di bawah naungan Arpin telah kami selesaikan, namun yang bersangkutan menghilang dan membawa kabur gaji pekerja yang di bawah tanggujawab dia”, terang Duni saat ditemui Kamis (20/8).


Duni menjelaskan gaji yang dimaksud adalah untuk periode bulan Juli dengan total sekitar 120 juta rupiah. Dari total tersebut Arpin sebelumnya telah mengambil panjar kerja senilai 42 juta rupiah. Pada sekitar tanggal 8 Agustus Arpin kembali menerima pembayaran senilai 50 juta. Sehingga dana yang belum terbayarkan tersisa 28 juta rupiah.


“Lalu pada tanggal 11 Agustus kami melakukan pelunasan sisa tagihan sebesar 28 juta, dan saat itu Arpin meminta dibantu untuk ditambakan, dan kami bantu dengan memberikan 60 juta rupiah, jadi posisinya waktu itu dia yang berutang pekerjaan ke kami, seluruh transaksi kami dengan arpin ada buktinya” tambahnya.


Tanggal 12 Agustus Arpin yang mupakan warga dari pulau jawa tak lagi bisa dihubungi ia di duga melarikan diri dengan membawa serta  uang yang merupakan upah pekerja. Namun sebagai bentuk keprihatinan, Pihak Kotraktor juga telah memberikan bantuan uang  senilai setengah dari upah yang harusnya diterima perja dari Arpin. 


“Termasuk saudara Zaki kami bantu 6 juta dari total upah 12 juta miliknya yang dibawa kabur oleh Arpin, dan dana itu tidak kami hitung atau konfersi ke perjaan para pekerja,kami bantu dengan ikhlas,”ujarnya lagi.


Duni menyesalkan tindakan Zaki yang dinilainya salah alamat dengan menuding pihak kontraktor tidak bertanggungjawab. Meski demikian pihak tetap menghormati langkah   yang ditempuh Zaki yang memilih jalur hukun dan melaporkan pihak kontraktor ke dinas tenaga kerja setempat

“Hanya saja kami juga mengingatkan jika dalam proses tersebut ada unsurpen pencemaran nama baik, maka kami juga tidak akan segan segan melaporkan saudara Zakike aparat penegak hukum,” tegas Duni. 


Sementara itu Zaki yang dikonfirmasi, membenarkan jika dirinya masuk bekerja melalui Arpin dan tidak memiliki perjanjian kerja dengan pihak PT AAS. Arpin yang juga diakuinya telah membawa kabur gaji nya bersama sejumlah rekannya yang lain. Ia juga mengaku telah melaporkan Arpin ke Polisi.


“Saya tetap meminta pihak kontraktor tidak lepas tanggungjawab dalam masalah ini, dan saya siap jika pihak kontraktor merasa keberatan dan melaporkan saya ke polisi,” ujarnya. 


Berbeda dengan Zaki yang memilih menempuh jalur hukum, Moko, Juanto dan Bambang yang juga menjadi korban Arpin, justru berterima kasih kepada pihak PT AAS yang bersedia membantu sebagian upah kerja mereka yang di bawa kabur Arpin.


“Sudah jelas ini kesalahan Arpin, tapi pihak kotraktor masih mau membantu meringankan masalah kami, kami juga menyesalkansikap Zaki yang kami anggapsalah alamat jika menuntut pihak kontraktor,” ujar Moko yang diamini juanto dan Bambang. (rit)

×
Berita Terbaru Update