Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE JEJARISULTRA.COM TEGAS DAN TERPERCAYA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

FPM-Sultra dan KPK Sultra Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Program MBG di Lantari Jaya

Kamis, 13 Agustus 2026 | Agustus 13, 2026 WIB Last Updated 2026-08-13T12:13:49Z


KENDARI, JEJARISULTRA. COM— Forum Pemuda Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FPM-Sultra) bersama Koalisi Pemerhati Korupsi (KPK) Sulawesi Tenggara menyatakan sikap tegas terkait dugaan persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana.


Kedua kelompok tersebut mendesak Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sulawesi Tenggara untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta mencopot pihak yang dinilai bertanggung jawab apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG.


Selain itu, FPM-Sultra dan KPK Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program tersebut.


Menurut mereka, dugaan persoalan dalam program MBG tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Pengelolaan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.



FPM-Sultra dan KPK Sultra meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh aliran anggaran program MBG di Lantari Jaya, mulai dari proses pengadaan, penggunaan anggaran, penyediaan makanan, distribusi hingga pertanggungjawaban program.


Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan program diperiksa secara profesional apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup.


Kami meminta persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi ataupun pemeriksaan administratif. Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, maka harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pernyataan sikap FPM-Sultra dan KPK Sultra. 


FPM-Sultra dan KPK Sultra menegaskan bahwa Program MBG merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus dibuka secara terang agar tidak merugikan masyarakat maupun negara.


Mereka juga menyerukan agar proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.


Untuk itu, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan:


1. Mendesak Kepala BGN Sultra melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG di Lantari Jaya.

2. Mendesak BGN Sultra mencopot atau memberikan sanksi kepada pihak terkait apabila terbukti melakukan pelanggaran.

3. Mendesak Kejati Sultra melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan Program MBG.

4. Mendorong penelusuran aliran dana, proses pengadaan, distribusi, hingga pertanggungjawaban anggaran MBG.

5. Meminta aparat penegak hukum menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

6. Meminta transparansi kepada publik terkait hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan persoalan tersebut.


Sebagai bentuk pengawalan terhadap persoalan tersebut, FPM-Sultra dan KPK Sultra menyatakan akan melakukan aksi pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan rute Kantor Regional BGN Sultra menuju Kejati Sultra.


Aksi tersebut akan dipimpin oleh Maman Sultra selaku Jenderal Lapangan.


FPM-Sultra dan KPK Sultra menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. (Kus) 

×
Berita Terbaru Update