Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal di Pelabuhan Wawonii
Jejarisultra. com– Patroli Ditsamapta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman beralkohol tanpa izin dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan “Pekat Anoa–2026”. Sebanyak 168 botol berbagai merek diamankan dari seorang terduga pelaku berinisial MT (33).
Penggagalan terjadi pada Minggu dini hari, 7 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WITA, di kawasan Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari.
Patroli curigai aktivitas mencurigakan maka Tim 1 Patroli yang dipimpin oleh Dantim Bripka Boy Sagita sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu, petugas melihat adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait pengiriman miras ilegal.
Atas arahan Padal Patroli, IPDA Ariel M. Ginting, S.Tr.K., personel segera melakukan pemeriksaan terhadap MT (33) yang berada di lokasi.
Barang Bukti 14 Dus Miras diamankan dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan minuman beralkohol berbagai merek yang tidak dilengkapi dokumen perizinan sah. Adapun rincian barang bukti yang diamankan adalah sebagai berikut:
· Congyang: 3 dus (36 botol)
· Radler: 24 botol
· Singaraja Arak: 48 botol
· Bintang Kaleng: 1 krat (24 pcs)
· Anggur Malaga: 3 dus (36 botol)
Total keseluruhan barang bukti mencapai 168 botol/kaleng/pcs atau setara dengan 14 dus/krat minuman beralkohol berbagai merek.
Pelaku dan Barang Bukti Dibawa ke Mako Polda Sultra yakni terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Markas Komando (Mako) Polda Sultra untuk diproses lebih lanjut melalui jalur Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sepanjang kegiatan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
