Pejabat Utama USN Diperiksa, Kejari Kolaka Rampungkan Dugaan Korupsi Di USN Kolaka
Jejarisultra. com
Penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka terus merampungkan dugaan tindak pidana korupsi di Kampus Universitas Sembilan Belas November Kolaka.
Terbaru, Tim penyidik Kejari Kolaka telah memeriksa pejabat tinggi USN yang berinisial NI untuk hadir diruang penyidik. Sampai saat ini puluhan saksi sudah diperiksa untuk menerangkan kasus dugaan pengelolaan dana rutin di Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka tahun anggaran 2024, silam.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, melalui Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi NI dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk menemukan fakta hukum serta memperjelas konstruksi perkara dan memperkuat alat bukti dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana rutin di USN Kolaka pada tahun anggaran 2024," ujar Bustanil Arifin.
Hingga rilis ini dikeluarkan, Tim Penyidik Kejari Kolaka telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap total 46 orang saksi. Langkah massif ini diambil untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan secara akuntabel, profesional, dan transparan.
Sehubungan dengan proses hukum yang tengah berjalan, Kejaksaan Negeri Kolaka mengimbau kepada masyarakat luas untuk:
1. Tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
2. Tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
3. Mendukung jalannya proses penyidikan dengan tetap menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kolaka menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga terang benderang demi tegaknya supremasi hukum dan penyelamatan keuangan negara. Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan disampaikan secara berkala kepada publik. (kus)
