Satu Warga Wonua Raya dan Poleang Timur Diamankan Polres Bombana Diduga Edarkan Sabu
Bombana, Jejarisultra. com, _Polres Bombana terus berupaya agar peredaran Narkotika di wilayah hukumnya bisa teratasi. Terbaru, Polres Bombana melalui Kasat Resnarkoba berhasil mengamankan dua orang di salah satu kamar kos di Kelurahan Daule Kecamatan Rubia di duga sebagai pelaku pengedar narkoba.
Kapolres Bombana melalui Kasat Resnarkoba, Akp. Muh. Arman menyampaikan, satu warga Wonua Raya Kecamatan Baito dan satu warga Desa Biru Kecamatan Poleang Timur berhasil diamankan bersama barang bukti narkoba seberat 14,95 gram pada salah satu kos di Kelurahan Daule Kecamatan Rumbia.
"Petugas di duga kuat sering mengedarkan sabu-sabu di sekitar kecamatan tersebut. Sehingga hasil pengembangan personil Resnarkoba berhasil mengamankan 14,95 gram sabu dan handphone serta barang bukti lainnya. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Bombana untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Arman.
Modus operadi pelaku sebagai perantara memperjual belikan Naroktika jenis sabu. Maka Pasal dilanggar Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI. No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (ksd)
