Hendak Mengedarkan Sabu, Warga Pomala Ditangkap Di Koltim
Koltim, Jejarisultra. com, _ Polres Kolaka Timur melalui Sat Resnarkoba terus memberantas peredaran Narkotika jenis sabu di Wonua Sorume. Terbaru, Sat Resnarkoba Koltim menangkap warga Desa Dawi-Dawi Kecamatan Pomala Kolaka di Kelurahan Tababu Kecamatan Tirawuta Koltim hendak mengedarkan sabu.
Kapolres Koltim melalui Kasat Resnarkoba Koltim, Iptu La Ode Rasuli menyampaikan, satuan Resnarkoba telah mengamankan seorang warga Randi Saputra saat hendak mengedarkan sabu di Kelurahan Tababu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur.
Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening sedang yang berisi satu sachet kemasan plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu yang di bungkus tisu warna putih kemudian di lilit mengunakan lakban bening.
Satu bungkus rokok merk Luck Strike yang di dalamnya berisi satu buah potongan pipet yang ujungnya di buat runcing, satu buah sachet plastik klip bening kosong bekas pakai.
Satu buah handpone merek VIVO warna Biru Navi Nomor Wa 085398847635.
Satub unit sepeda motor merk Yamaha WR. tanpa plat nomor Polisi.
"Berat keseluruhan Barang Bukti Bruto 31,54 Gram. Saat ini barang bukti dan pelaku diamankan di Polres Koltim untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya. (ksd)
