Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Pj. Kades Woiha Ditahan
KOLTIM, JEJARISULTRA. COM, - Polres Kolaka Timur melalui Satreskrim menahan mantan Pejabat Kepala Desa Woiha, Ardin. Pasalnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diduga kuat melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dana desa (DD) tahun 2022, silam di Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kolaka Timur.
Diketahui, Pj. Kepala Desa Woiha yang dalam masa jabatannya melakukan perbuatan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2022, dengan cara tidak mengerjakan sebagian ataupun seluruhnya dari kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes tahun 2022.
Diantaranya terdapat kegiatan pembangunan gedung posyandu dan kegiatan pembangunan penyulingan nilam yang tidak selesai dilaksanakan, kegiatan pembuatan kolam ikan dan kegiatan operasional penanganan dan pencegahan COVID-19 yang tidak dilaksanakan sama sekali atau fiktif, serta kegiatan pembuatan atau pembukaan jalan usaha tani yang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan RAB kegiatan yang telah ditetapkan yang berakibat pada kelebihan bayar, dari kegiatan yang tidak dilaksanakan baik sebagian ataupun seluruhnya oleh Pj. Kepala Desa saat itu.
Sehingga diduga terdapat dana yang telah digelapkan oleh kepala desa dan digunakan untuk kepentingan pribadi, selain itu atas penggunaan anggaran DD tahun 2022 sampai dengan saat ini tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban keuangan (LPJ), serta dalam pelaksanaan kegiatan baik terhadap kegiatan pembangunan gedung posyandu, pembangunan penyulingan nilam, pembukaan jalan usaha tani, pembuatan kolam ikan dan kegiatan operasional penanganan dan pencegahan COVID-19 seluruhnya dikerjakan dan dikelola sendiri oleh Kepala Desa tanpa melibatkan aparat desa lainnya.
Lanjut dia, adapun jumlah keseluruhan DD yang telah diterima oleh Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur pada tahun 2022,sebesar Rp. 920.105.000,00 yang telah disalurkan seluruhnya (100%) ke Rekening Kas Desa (RKD) Desa Woiha dalam tiga tahap yakni Tahap I sebanyak 40%, Tahap II sebanyak 40% dan pencairan Tahap III sebanyak 20%.
Berdasarkan surat penyidik perihal permintaan bantuan penghitungan kerugian keuangan Negara kepada Inspektorat Daerah Kabuapaten Kolaka Timur selaku auditor kemudian diterbitkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara dengan kesimpulan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 554.805.000,00 terhadap pengelolaan anggaran dana desa (DD) Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabuapaten Kolaka Timur tahun 2022.
Sehingga atas dasar penyidikan yang telah dilakukan tersebut dan berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang telah diperoleh Penyidik, pada tanggal 3 Desember 2025 Penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Kolaka Timur melakukan gelar perkara penetapan tersangka dengan kesimpulan menetapkan status sdr. ARDIN Bin SIRIGA selaku mantan Pj. Kepala Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur TA. 2022 sebagai Tersangka.
Kasat Reskrim Polres Koltim, Akp. Ahmad Fatoni menyampaikan, pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan tertanggal penahanan hingga 20 hari kedepan. Dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dana Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur tahun 2022, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ksd)
