Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE JEJARISULTRA.COM TEGAS DAN TERPERCAYA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Minta DPMD Kolaka Timur Tegur Padesa Undolo yang Diduga Larang Warga Gunakan Lapangan Voli

Rabu, 29 Oktober 2025 | Oktober 29, 2025 WIB Last Updated 2025-10-29T11:09:26Z


 Warga Minta DPMD Kolaka Timur Tegur Padesa Undolo yang Diduga Larang Warga Gunakan Lapangan Voli


KOLTIM, JEJARISULTRA.COM— Warga Desa Undolo, Kecamatan Uluiwoi, Kabupaten Kolaka Timur, menyoroti tindakan Kepala Desa (Padesa) yang diduga melarang masyarakat menggunakan lapangan voli desa untuk berolahraga.


Larangan tersebut membuat warga kecewa, sebab lapangan itu selama ini menjadi tempat berkumpul dan berolahraga setiap sore.


Berdasarkan keterangan sejumlah warga, sebelum bermain, masyarakat terlebih dahulu berinisiatif mendatangi rumah kepala desa untuk meminta izin menggunakan fasilitas tersebut. Namun, saat itu kepala desa tidak berada di tempat. Warga kemudian memutuskan untuk tetap bermain voli di lapangan umum desa.


Tak lama berselang, kepala desa datang dan mematikan lampu penerangan lapangan, sehingga permainan terhenti dan sempat terjadi perdebatan antara warga dan kepala desa.


Salah satu warga Desa Undolo berinisial HS menuturkan bahwa tindakan kepala desa tersebut membuat masyarakat merasa tidak dihargai.


“Kami sudah datang baik-baik ke rumahnya untuk minta izin, tapi beliau tidak ada di tempat. Kami pikir tidak masalah main karena lapangan itu milik umum. Tapi saat kami bermain, lampu malah dimatikan. Kami kecewa, seolah-olah masyarakat tidak punya hak di desa sendiri,” ujar Hasrul, Senin (27/10/2025).


Atas kejadian itu, masyarakat meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Timur turun tangan memberikan teguran kepada Pemerintah Desa Undolo, agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap fasilitas publik.


“Kami berharap DPMD segera menegur kepala desa supaya tidak seenaknya melarang warga tanpa dasar yang jelas,” tambah Hasrul. 


Secara aturan, lapangan voli desa termasuk aset desa yang penggunaannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang menegaskan bahwa fasilitas umum milik desa digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan tidak boleh dilarang tanpa alasan yang sah.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPMD Kolaka Timur maupun Pemerintah Desa Undolo terkait dugaan pelarangan penggunaan lapangan voli tersebut.


Sampai berita ini diterbitkan, pihak wartawan media masih berusaha mengkonfirmasi Kades Undolo untuk dimintai keterangan perihal video viral tersebut. 

×
Berita Terbaru Update