Terlibat Narkoba, Warga Toburi Diamankan Satresnarkoba Bombana
BOMBANA, JEJARISULTRA. COM, - Polres Bombana melalui Satresnarkoba berhasil menangkap warga Desa Toburi Kecamatan Poleang Utara Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara.
Kapolres Bombana, melalui Kasat Narkoba, Akp. Muh.Arman menyampaikan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Nlnarkotika golongan I jenis sabu sesuai laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 18 / VIII / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 4 Agustus 2025.
Adapun kronologis berdasarkan informasi masyarakat pada hari Minggu tanggal 1 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 wita bahwa di rumah sauadara Erwin yang beralamat di Desa Toburi Kec. Poleang Utara sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Nah, menindak lanjuti informasi tersebut sekitar pukul 23.30 Wita personil Sat Resnarkoba langsung menuju ke rumah yang dimaksud untuk melakukan pengamatan di sekitar rumah tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 wita,
Setelah diyakini bahwa saudara Erwin sedang berada di dalam rumahnya dan sedang menguasai narkotika jenis sabu Personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap saudara Erwin dan selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan kamar tempat tidur saudara Erwin yang kemudian personil Sat Resnarkoba mendapati 12 (dua) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga Natkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,53 gram yang ditemukan didalam bola lampu LED warna putih yang ada di dalam kamar tempat tidur saudara ERWIN.
Setelah dilakukan introgasi terhadap saudara ERWIN Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sesorang yang yang berinisial LL, yang selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut akan saudara ERWIN edarkan di wilayah Kec. Poleang Utara. Selajutnya personil Satresnarkoba mengamankan 1 orang Laki-laki tersebut bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan TP narkotika dan dibawa ke Mapolres Bombana guna proses lebih lanjut.
"12 bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu dengan berat Bruto 3,53 gram. Satu pak sachet plastik klip warna bening. Satu buah bola lampu LED warna putih merek SHIMURA. Dua buah korek api gas. Dua buah sumbu korek api gas. Satu buah sendok sabu yang berbuat dari pipet plastik warna bening. Satu set alat isap sabu/bong. Satu unit handphone merek OPPO model CPH2473 warna kuning dengan simcard AS nomor 085283443253 Dan simcard Simpati nomor 081338780564. Pelaku sebagai pengedar/memperjual belikan Naroktika jenis sabu di wilayah Kecamatab Poleang Utara. Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku kita sudah amankan bersama barang buktinya," imbuhnya. (ksd)