Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE JEJARISULTRA.COM TEGAS DAN TERPERCAYA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Kolaka Diguncang 'Badai Prahara' Pasca Membongkar Dugaan Korupsi di Koltim: Tudingannya Tak Berdasar dan 'Terkesan' Menyudutkan Nama Baik Lembaga

Senin, 18 Agustus 2025 | Agustus 18, 2025 WIB Last Updated 2025-08-19T05:35:45Z

 


Kejari Kolaka Diguncang 'Badai Prahara' Pasca Membongkar Dugaan Korupsi di Koltim: Tudingannya Tak Berdasar dan  'Terkesan' Menyudutkan Nama Baik Lembaga 


KOLTIM, - JEJARISULTRA. COM, - Bak istilah pepatah 'semakin tinggi sebuah pohon, maka semakin pula kencang angin menerpa'. Begitulah kira-kira gambaran yang tengah dihadapi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kejari Kolaka.


Lembaga adhyaksa yang dikomandoi Herlina Rauf SH MH tersebut sedang diterpa 'badai prahara' pasca mengukir prestasi dengan membongkar kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). 


Sebuah isu 'miring' melalui pemberitaan media online edisi 18 Agustus 2025 'terkesan' menyudutkan nama baik pihak Kejari Kolaka. Pemberitaan itu diberi judul ''HAMI Sultra Desak Kejagung RI Turun Tangan Menindak Kejari Kolaka''. Dengan narasumber, Sekretaris Umum Hami Sultra Jakarta, Irvan Febriansyah.


Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin SH MH menjelaskan, narasi pemberitaan yang menyebut bahwa laporan dugaan kasus PERUMDA (Perusahaan Umum) Kolaka telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka, sangat tidak tidaklah benar. 


Sebab, fakta yang sesungguhnya adalah Kejaksaan Negeri Kolaka sampai hari ini, 19 Agustus 2025 sama sekali tidak pernah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Sultra ke Kejaksaan Negeri Kolaka, atau seperti apa yang dimaksud oleh narasumber pemberitaan.


"Kami juga mempersilahkan kepada para pihak untuk melakukan cross check  langsung pada Kejaksaan Tinggi Sultra,"kata Bustanil, Selasa (19/8/2025).


Selain itu, Bustanil juga menepis narasi dugaan 'kongkalikong' antara Kejaksaan Negeri Kolaka dan Direktur PERUMDA Kolaka. Dan menurut Bustanil, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat (berdasar), serta tak benar adanya.


"Oleh karena itu, melalui klarifikasi ini Kejaksaan Negeri Kolaka meluruskan, bahwa narasi pada berita online netralnews.com yang terbit pada tanggal 18 Agustus 2025 tidak benar,"tegasnya 


Isu"miring" tentang Kejari Kolaka ini bukan saja hari ini dihembuskan. Sebelumnya, isu yang sama juga pernah dilontarkan pada sebuah pemberitaan media online. (Zam) 

×
Berita Terbaru Update