Kejaksaan Kolaka, Agendakan Periksa Bupati Koltim Diduga Klarifikasi Gratifikasi Saat Pemilihan Wakil (Pilwakil) Bupati Koltim
KOLTIM, JEJARISULTRA.COM, - Agenda pemeriksaan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis sudah dijadwalkan minggu depan oleh Kejaksaan Negeri Kolaka melalui Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka, untuk dimintai keterangan diduga tindak pidana korupsi dan gratifikasi saat Pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2022, silam.
Sebelumnya, Kejaksaan telah memeriksa 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Koltim periode 2019-2024, plus salah satu unsur dari partai politik partai pengusung. Dari 11 orang yang diperiksa, dua orang mantan anggota DPRD Koltim itu telah membeberkan keterangannya dihadapan penyidik bahwa benar mereka menerima suap berupa HP dan sejumlah uang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin, SH, MH mengatakan, penyampaian undangan klarifikasi terhadap Bupati Koltim, Abdul Azis sudah teragenda pekan depan. Dia mengaku, saat ini yang telah dimintai keterangan sudah 12 orang.
"Kami hanya sebatas menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Agung, sehingga undangan klarifikasi terhadap anggota dewan periode 2019-2024 dilaksanakan. Selanjutnya laporan hasil klarifikasi akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung. Sudah ada 12 telah diperiksa baik anggota DPRD Koltim yang datang memberikan keterangan perihal dugaan suap dan gratifikasi. Kasus ini masih proses klarifikasi tetap masih on proses terus. Insha Allah kalau sudah ada hasilnya, kami akan sampaikan ke media. Waktu kapan diperiksa tunggu informasi dari Pidana Khusus," kata Kasi Intel Kajari Kolaka ini, Jumat, (7/3).
Sebelumnya telah dikonfirmasi, Usai diperiksa, Yudho Handoko dan Rosdiana menerangkan telah menerima suap dan gratifikasi untuk memuluskan perjalanan memenangkan Calon Wakil Bupati Koltim yang diusung partai NasDem disertai mereka menandatangani surat pernyataan.
"Selain uang yang diberikan kami berdua diberikan satu unit handphone untuk digunakan memfoto hasil yang dicoblos siapa Wakil Bupati, nanti usai pemilihan diperlihatkan. Kita jujur saja dari pada ujung-ujung pasti ketahuan juga," terang Mantan Anggota DPRD Koltim itu, kemarin.
Beberapa waktu lalu, secera terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka, Aditya Toding Bua menyampaikan, saat ini pihak penyidik Kejari Kolaka telah melakukan klarifikasi anggota DPRD Koltim periode 2019-2024 yang diduga kuat ikut terlibat, klarifikasi kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi pada saat pemilihan Wakil Bupati Koltim tahun 2022, lalu.
"Kasus dugaan tindak pidana korupsi menjadi atensi Kejaksaan Negeri Kolaka sehingga ada titik terang atau akhir dari sebuah proses klarifikasi ini, apakah ditingkatkan penyidikan atau sepertinya apa akhirnya. Makanya langkah pertama yang dilakukan yakni klarifikasi para pihak yang terlibat dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi ini," kata Aditya.
Lanjut Aditya, setelah lengkap keterangan yang dibutuhkan dalam klarifikasi Kejaksaan maka selanjutnya akan ada ekspose perkara seperti apa kelanjutan kasus dugaan tindak pidana kasus suap dan gratifikasi dalam materi pemeriksaan.
"Kejaksaan masih mengumpulkan alat bukti seperti apa. Hasilnya nanti kita akan buka seperti apa. Kejaksaan akan bekerja secara profesional dan terbuka," imbuhnya. (ksd)