Tunggu Putusan Inkra, DPRD Koltim Gelar Pemberhentian Bupati Non Aktif Abdul Aziz
Jejarisultra. com, _
Proses pemberhentian Bupati Non Aktif Kolaka Timur (Koltim), Abdul Aziz, masih menunggu salinan putusan inkra (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Koltim memastikan akan segera menggelar rapat paripurna pemberhentian setelah dokumen tersebut diterima.
Wakil Ketua DPRD Koltim, Hj. Diana Massi, mengungkapkan bahwa pimpinan DPRD telah memerintahkan Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD untuk segera meminta salinan putusan pengadilan.
"Di Bamus (Badan Musyawarah) belum, tapi pimpinan DPRD sudah memerintahkan Kabag hukum dan persidangan Sekwan untuk meminta salinan putusan pengadilan. Setelah ada salinan tersebut, kami sudah bisa rapat Bamus untuk mengagendakan paripurna pemberhentian dan pengusulan Wakil Bupati Koltim naik jadi Bupati," ujar Diana Massi, Kamis, (4/6/2025).
Ia menegaskan bahwa salinan putusan tersebut menjadi rujukan utama untuk melaksanakan sidang paripurna pemberhentian. Tanpa dokumen itu, proses tidak dapat dilanjutkan.
"Karena salinan itu yang menjadi rujukan untuk sidang pemberhentian," tambahnya.
Hingga saat ini, DPRD Koltim belum menerima laporan resmi terkait salinan putusan. Diana mengaku akan kembali menanyakan perkembangan hal tersebut.
Rencananya, paripurna yang akan digelar tidak hanya membahas pemberhentian, tetapi juga pengusulan bupati definitif untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Koltim.
Proses ini menjadi langkah penting bagi DPRD Koltim untuk menyelesaikan status hukum Bupati Non Aktif Abdul Aziz sekaligus memastikan roda pemerintahan di Koltim tetap berjalan dengan adanya kepemimpinan definitif. (kus)
