TBS Sawit Petani Di Tolak, Petani Mitra PT Merbau Jaya Indah Raya Pertanyakan Perjanjian Pihak Perusahaan
Jejarisultra. com
Perwakilan petani sawit mitra PT Merbau Jaya Indah Raya menyampaikan keprihatinan terkait pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan kelapa sawit di pabrik perusahaan. Sorotan mengarah pada Pasal 8 ayat 1 perjanjian yang mengatur sanksi ganti rugi.
Berdasarkan dokumen Surat Perjanjian Kerjasama yang diterima media, Pasal 8 ayat 1 SANKSI menyebutkan:
_"Apabila PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 dan 3 perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA harus bertanggung jawab untuk mengganti rugi kepada PIHAK KEDUA sebesar dua kali harga TBS yang tidak dibeli oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan harga patokan per kilogram TBS yang berlaku pada saat itu. Sanksi ini tidak berlaku apabila pabrik kelapa sawit yang menampung TBS kelapa sawit tidak beroperasi."_
Sementara Pasal 7 ayat 3 KEWAJIBAN & JAMINAN menyatakan PIHAK PERTAMA wajib menerima seluruh TBS kelapa sawit hasil panen dari lahan milik PIHAK KEDUA yang bibitnya berasal dari PIHAK PERTAMA, dengan harga dan kualitas sesuai ketentuan Pasal 4 dan 5.
Amrin, S.H., M.H., salah satu ketua perwakilan petani sawit Konawe Selatan mitra, menyampaikan kekecewaannya. Ia menduga terjadi ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan praktik operasional di lapangan. Menurutnya, TBS yang sudah dipanen petani mitra dikembalikan karena dilarang melakukan penimbangan dengan alasan yang dianggap kurang normatif, padahal pabrik masih beroperasi.
“Kami merasa dirugikan. Di perjanjian jelas perusahaan wajib terima TBS mitra sesuai Pasal 7 ayat 3. Kalau tidak dibeli saat pabrik beroperasi, maka ada sanksi ganti rugi 2x harga TBS sesuai Pasal 8 ayat 1. Tapi faktanya buah petani dipulangkan, ini kami anggap merugikan petani sawit,” ujar Amrin.
Para petani mitra berharap manajemen PT Merbau Jaya Indah Raya dan Dinas Perkebunan Sultra dapat melakukan evaluasi serta mediasi agar hak-hak petani sesuai perjanjian dapat dipenuhi. Mereka juga meminta kejelasan standar alasan penolakan TBS agar tidak menimbulkan kerugian sepihak.
Amrin menambahkan pihaknya akan bersurat ke Bupati Konawe Selatan untuk memanggil perusahaan tersebut agar diberikan sanksi. “Kalau perlu kami juga akan bersurat ke Wamen Pertanian untuk menindak perusahaan yang tidak sesuai perjanjian terhadap petani sawit,” tuturnya.
Kekecewaan petani juga muncul karena tidak adanya konfirmasi dari pihak pabrik mengenai alasan belum dapat menerima TBS. Akibatnya petani berbondong-bondong datang membawa TBS dan mendapat penolakan penimbangan, sementara aktivitas TBS perusahaan disebut masih berjalan normal. Pihak manajemen PT Merbau Jaya Indah Raya beralasan ada salah satu pabrik yang rusak, namun kegiatan operasional masih berjalan normal.
Laporan : Andriawan Polingai
